Pemerintah Sempat Melarang Bebas Peredaran Lagu-Lagu Cengeng?
The Jakarta Pride - Mantan
Menteri Penerangan Harmoko pernah mengeluarkan larangan terhadap pemutaran
lagu-lagu yang dianggap mendayu-dayu dan berlirik cengeng pada masa Orde Baru.
Instruksi
tersebut disampaikan pada perayaan ulang tahun ke-26 TVRI pada 24 Agustus 1988.
Keputusan itu sejalan dengan popularitas meledaknya lagu "Hati yang
Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata, ciptaan Obbie Mesakh, seorang
musisi terkenal dari Pulau Rote.
Lagu
ini sering diputar di TVRI dan menjadi favorit masyarakat, mengisahkan
kesedihan dalam kehidupan perkawinan yang diwarnai oleh kekerasan rumah tangga,
dinyanyikan dengan penuh penghayatan oleh Betharia Sonata.
Namun,
lagu ini menarik perhatian pemerintah. Harmoko, sebagai Menteri Penerangan saat
itu, menilai bahwa lagu tersebut dapat merusak semangat pembangunan yang sedang
ditekankan oleh pemerintah. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa lagu semacam
itu dapat mengganggu semangat pembangunan di masyarakat dan menyuarakan,
"Hentikan lagu-lagu (cengeng) semacam itu."
Pembuat
lagu, Obbie Mesakh, merespons peristiwa tersebut dengan menyatakan bahwa
karyanya adalah hasil cerminan dari pengalaman dan realitas kehidupan.
Tindakan
larangan ini juga dinilai sebagai intervensi yang mengganggu kebebasan seniman
dalam berkarya, bukan hanya sekadar penggangguan terhadap hak masyarakat untuk
menikmati karya seni yang menyentuh emosi, terutama dalam era Orde Baru.
Post a Comment