Header Ads

Pemerintah Sempat Melarang Bebas Peredaran Lagu-Lagu Cengeng?

 

(Photo/Bullit Marquez)



The Jakarta Pride - Mantan Menteri Penerangan Harmoko pernah mengeluarkan larangan terhadap pemutaran lagu-lagu yang dianggap mendayu-dayu dan berlirik cengeng pada masa Orde Baru.

 

Instruksi tersebut disampaikan pada perayaan ulang tahun ke-26 TVRI pada 24 Agustus 1988. Keputusan itu sejalan dengan popularitas meledaknya lagu "Hati yang Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata, ciptaan Obbie Mesakh, seorang musisi terkenal dari Pulau Rote.

 

Lagu ini sering diputar di TVRI dan menjadi favorit masyarakat, mengisahkan kesedihan dalam kehidupan perkawinan yang diwarnai oleh kekerasan rumah tangga, dinyanyikan dengan penuh penghayatan oleh Betharia Sonata.

 

Namun, lagu ini menarik perhatian pemerintah. Harmoko, sebagai Menteri Penerangan saat itu, menilai bahwa lagu tersebut dapat merusak semangat pembangunan yang sedang ditekankan oleh pemerintah. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa lagu semacam itu dapat mengganggu semangat pembangunan di masyarakat dan menyuarakan, "Hentikan lagu-lagu (cengeng) semacam itu."

 

Pembuat lagu, Obbie Mesakh, merespons peristiwa tersebut dengan menyatakan bahwa karyanya adalah hasil cerminan dari pengalaman dan realitas kehidupan.

 

Tindakan larangan ini juga dinilai sebagai intervensi yang mengganggu kebebasan seniman dalam berkarya, bukan hanya sekadar penggangguan terhadap hak masyarakat untuk menikmati karya seni yang menyentuh emosi, terutama dalam era Orde Baru.


Diberdayakan oleh Blogger.