APMI Menganjurkan Para Promotor Musik untuk Menyusun Jadwal Acara dengan Bijak di Tengah Tahun Politik 2024
![]() |
(Konser musik. Foto: Ilustrasi) |
The
Jakarta Pride - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) telah memberikan saran
kepada para promotor untuk tidak menyelenggarakan konser musik di Jakarta pada
bulan Februari dan Juni 2024, mengingat adanya pemilihan umum.
APMI
telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, yang
juga menyarankan agar tidak menggelar acara musik pada periode tersebut karena
tahun 2024 menjadi tahun politik.
Salah
satu pendiri APMI, Anas Syahrul Alimi, menyatakan bahwa mereka diundang untuk
berdiskusi dan diberi saran untuk tidak menyelenggarakan acara pada bulan
Februari dan Juni, terutama di wilayah Jakarta. Pernyataan ini disampaikan
dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2023),
sebagaimana mengutip dari Tribbunnews.
Selain
periode yang telah ditentukan, para promotor diberi izin untuk menyelenggarakan
acara sebagaimana biasanya. Anas menjelaskan bahwa hal ini juga telah
disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan APMI.
"Iya,
memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan kepolisian, tidak ada larangan
menyelenggarakan acara selain pada hari tenang agar ekosistem industri tetap
berjalan," ungkapnya.
Anas
mengungkapkan bahwa telah ada beberapa acara yang telah dijadwalkan atau akan
datang pada tahun 2024. Acara-acara tersebut direncanakan dilaksanakan di luar
bulan yang telah disepakati oleh beberapa pihak.
"Jika
kita melihat beberapa waktu lalu, pemilu membuat orang khawatir untuk
mengadakan acara, tetapi ternyata sekarang tidak lagi. Pada bulan Desember
kemarin, ada acara di Bali, dan pengumuman acara-acara lainnya banyak dilakukan
pada bulan Januari dan Maret," ujar Anas.
"Jadi,
arahannya adalah tidak membuat acara konser di Jakarta pada bulan Februari dan
Juni saja, sedangkan bulan lainnya diperbolehkan," tambah Anas.
"Dan
keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan berbagai pertimbangan,"
lanjutnya.
Sebagai
informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada hari
Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara
itu, jika Pilpres 2024 dilaksanakan dalam dua putaran, pemungutan suara
dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024.
Post a Comment