Header Ads

APMI Menganjurkan Para Promotor Musik untuk Menyusun Jadwal Acara dengan Bijak di Tengah Tahun Politik 2024

(Konser musik. Foto: Ilustrasi)


The Jakarta Pride - Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) telah memberikan saran kepada para promotor untuk tidak menyelenggarakan konser musik di Jakarta pada bulan Februari dan Juni 2024, mengingat adanya pemilihan umum.

 

APMI telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, yang juga menyarankan agar tidak menggelar acara musik pada periode tersebut karena tahun 2024 menjadi tahun politik.

 

Salah satu pendiri APMI, Anas Syahrul Alimi, menyatakan bahwa mereka diundang untuk berdiskusi dan diberi saran untuk tidak menyelenggarakan acara pada bulan Februari dan Juni, terutama di wilayah Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2023), sebagaimana mengutip dari Tribbunnews.

 

Selain periode yang telah ditentukan, para promotor diberi izin untuk menyelenggarakan acara sebagaimana biasanya. Anas menjelaskan bahwa hal ini juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan APMI.

 

"Iya, memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan kepolisian, tidak ada larangan menyelenggarakan acara selain pada hari tenang agar ekosistem industri tetap berjalan," ungkapnya.

 

Anas mengungkapkan bahwa telah ada beberapa acara yang telah dijadwalkan atau akan datang pada tahun 2024. Acara-acara tersebut direncanakan dilaksanakan di luar bulan yang telah disepakati oleh beberapa pihak.

 

"Jika kita melihat beberapa waktu lalu, pemilu membuat orang khawatir untuk mengadakan acara, tetapi ternyata sekarang tidak lagi. Pada bulan Desember kemarin, ada acara di Bali, dan pengumuman acara-acara lainnya banyak dilakukan pada bulan Januari dan Maret," ujar Anas.

 

"Jadi, arahannya adalah tidak membuat acara konser di Jakarta pada bulan Februari dan Juni saja, sedangkan bulan lainnya diperbolehkan," tambah Anas.

 

"Dan keputusan tersebut telah dipertimbangkan dengan berbagai pertimbangan," lanjutnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

 

Sementara itu, jika Pilpres 2024 dilaksanakan dalam dua putaran, pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024.


Diberdayakan oleh Blogger.