Catat, Tanggal 1 dan 2 Oktober Bukan Tanggal Merah!
(Tanggal 1 dan 2 Oktober bukan tanggal merah/Foto:Pexels) |
The
Jakarta Pride - Setiap tahunnya, tanggal 1 Oktober dijadikan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila. Peringatan ini memiliki tujuan utama untuk menghormati
dan mengenang para pahlawan yang mengorbankan nyawa mereka dalam Gerakan 30
September 1965 yang dilakukan oleh PKI (G30S PKI).
Namun,
penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga
Menteri, tanggal 1 Oktober bukanlah tanggal merah. SKB tersebut juga
mengklarifikasi bahwa tidak ada cuti bersama yang terkait dengan peringatan
Hari Kesaktian Pancasila.
Lalu
bagaimana dengan hari Batik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober?
Setiap
tahunnya, Indonesia juga merayakan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober. Peringatan
Hari Batik Nasional memiliki makna yang penting bagi bangsa Indonesia, dan
UNESCO pun mencatat batik sebagai Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda pada
tanggal 2 Oktober 2009.
Batik
adalah simbol budaya yang sangat berharga dan memiliki nilai sejarah yang
mendalam bagi masyarakat Indonesia.
Penetapan
tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berawal dari dikeluarkannya
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.
Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
pada tanggal 17 November 2009.
Penting untuk dicatat bahwa dalam Keputusan Presiden tersebut, dijelaskan dengan tegas bahwa Hari Batik Nasional bukanlah hari libur. Sehingga, peringatan ini bertujuan untuk menghormati warisan budaya batik yang memiliki nilai penting dalam sejarah dan identitas bangsa Indonesia.
Post a Comment