Header Ads

Catat, Tanggal 1 dan 2 Oktober Bukan Tanggal Merah!

(Tanggal 1 dan 2 Oktober bukan tanggal merah/Foto:Pexels)

 

The Jakarta Pride - Setiap tahunnya, tanggal 1 Oktober dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini memiliki tujuan utama untuk menghormati dan mengenang para pahlawan yang mengorbankan nyawa mereka dalam Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI (G30S PKI).

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri, tanggal 1 Oktober bukanlah tanggal merah. SKB tersebut juga mengklarifikasi bahwa tidak ada cuti bersama yang terkait dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

 

Lalu bagaimana dengan hari Batik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober?

 

Setiap tahunnya, Indonesia juga merayakan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober. Peringatan Hari Batik Nasional memiliki makna yang penting bagi bangsa Indonesia, dan UNESCO pun mencatat batik sebagai Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda pada tanggal 2 Oktober 2009.

 

Batik adalah simbol budaya yang sangat berharga dan memiliki nilai sejarah yang mendalam bagi masyarakat Indonesia.

 

Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional berawal dari dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 17 November 2009.

 

Penting untuk dicatat bahwa dalam Keputusan Presiden tersebut, dijelaskan dengan tegas bahwa Hari Batik Nasional bukanlah hari libur. Sehingga, peringatan ini bertujuan untuk menghormati warisan budaya batik yang memiliki nilai penting dalam sejarah dan identitas bangsa Indonesia.

Diberdayakan oleh Blogger.